Pindah Domisili, BPJS Masih Bisa Dipakai Nggak?
Pernah kepikiran nggak, kalau kamu pindah domisili ke luar provinsi, misalnya buat kerja atau kuliah, BPJS kamu masih bisa dipakai nggak? Apakah bakal tetap di-cover kalau butuh berobat di kota baru? Atau harus ribet ngurus perubahan data dulu? Tenang, nggak serumit itu kok. Yuk kita bahas jawabannya!
Jawabannya:
Jadi gini, kalau kamu pindah domisili ke luar provinsi, BPJS tetap berlaku, dan kamu nggak perlu repot-repot lapor ke kantor BPJS dulu. Ada dua opsi yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan:
1. Boleh Periksa ke Luar FKTP Terdaftar Maksimal 3 Kali Kunjungan
Kalau kamu cuma sementara di domisili baru dan butuh layanan kesehatan, kamu tetap bisa periksa di FKTP terdekat tanpa harus pindah fasilitas kesehatan dulu. Kamu bakal diperbolehkan maksimal 3 kali kunjungan ke FKTP di luar wilayah asalmu. Caranya, cukup tunjukkan kartu BPJS aktif (fisik atau digital) ke FKTP tersebut. Prosesnya gampang banget, nggak ribet sama sekali.
2. Pindah FKTP Lewat Aplikasi Mobile JKN
Kalau kamu berencana menetap lama di domisili baru, disarankan untuk pindah FKTP biar layanan kesehatanmu lebih praktis. Proses pindah ini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Mobile JKN. Kamu tinggal login, pilih menu “Perubahan Data Peserta,” lalu ganti FKTP sesuai wilayah tempat tinggalmu sekarang. Prosesnya cepat, nggak perlu antre, dan FKTP baru akan terupdate pada tanggal 1 bulan depan.
Yang penting, pastikan kartu BPJS-mu aktif, artinya kamu nggak punya tunggakan iuran. Kalau ada tunggakan, segera lunasi biar semua layanan tetap bisa kamu nikmati. Jadi, mau pindah provinsi atau ke mana pun, BPJS tetap bisa diandalkan selama kamu tahu cara penggunaannya. Jangan lupa cek Mobile JKN biar semuanya lebih gampang, ya!
Komentar
Posting Komentar