Kenapa Saya Harus Membayar Iuran Yang Sudah Meninggal?
Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #26
Kenapa Saya Harus Membayar Iuran Yang Sudah Meninggal?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Eka Prima :
dear bpjs kesehatan, kaka saya sudah meninggal kenepa masih ditagih.
mohon maaf ini saya buat surat terbuka ini, saya bayar bpjs seperti biasa, karena kaka saya sudah meninggal dan meninggalkan seorang anak. beliau meninggal pada bulan mei 2016 dan merupakan pelanggan setia bpjs kesehatan kelas 2, dan kemarin ketika saya mau bayar tagihan anaknya saya sungguh kaget tagihannya sampai 250.000an, saya gak langsung bayar dan mendatangi kantor bpjs kesehatan... daftar jam 8 pagi dan dilayani jam 5 sore kebayang kan nunggunya berapa jam...
singkat cerita saya dipanggil dan ketemu dengan ibu adminnya saya duduk dan menyerahkan kartu bpjs keponakan saya dan bertanya kenapa sampai sebesar ini pembayarannya, dia cek dan katanya ini tagihan ibunya saya bilang ibunya sudah meninggal bulan mei mei 2016 masa saya harus bayar dan itu masuk akal bagi saya. dan dia bilang ini sistem pak kalau bapak tidak lapor maka tagihannya akan terus berjalan. saya bilang lagi apa tak ada kebijakan mba saya merasa berat jika harus bayar seperti yg tertera lagi pula saya tidak tau jika ada peraturan ini coba di tulis di belakang kartu maximal pada bulan tsb ini kan ditulis segala perubahan dan kehilangan kartu segera lapor, kata segera itu kan dapat dipahami berbeda karena kesibukan setiap individu. dia bilang tidak ada kebijakan dan saya harus bayar, baru itu sistem bisa di nonaktifkan.
kesimpulannya tolonglah bpjs juga harus mengerti kondisi, ini meninggal kami kehilangan orang tercinta dan waktu itupun kaka saya masuk icu bpjs cuma mau claim sebesar 3jutaan ya memang kaka saya naik kelas perawatan ok itu kesalahan saya dan keluarga, tapi masa jika saya telat lapor meninggal saya tetap harus bayar yg katanya dgn alasan sistem ttp berjalan... ini meninggal loh bukan mangkir, dan alasan kenapa saya tak cepat lapor saya sekarang juga nunggu berapa jam coba hanya buat bicara 10 menit di kantor bpjs. jadi tolong sistem itu di ubah kita rakyat kecil. makasih
saya masuk jam 8 kebagian no 103 dan menunggu 10
Jawaban :
Salam pak Eka Prima,
Untuk pelaporan peserta meninggal dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan menyertakan asli kartu BPJS Kesehatan dan surat keterangan meninggal / akte kematian dari RS/Puskesmas/Kelurahan. Bagi peserta yang meninggal wajib melunasi iurannya hingga bulan tahun kematian yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Jika ada tunggakan, tunggakan anggota keluarga yang sudah meninggal jangan dulu dibayarkan sebelum petugas di KC BPJS Kesehatan memberitahu tunggakan yang harus dibayar. Untuk jumlah tunggakan yang harus dibayar terhitung tunggakan semasa hidup saja. Misalnya waktu masih belum meninggal tidak pernah nunggak, otomatis tidak perlu bayar.
Dan untuk nanti memudahkan pembayaran minta sama petugasnya untuk di pisah yang harus dibayar yang mana duluan dan minta juga Surat Bukti Penonaktifannya. Kenapa minta dipisah yang harus dibayarkan? Karena tunggakan yang sudah meninggal belum tentu sama dengan tunggakan keluarganya dan nanti biar ada dua transaksi pembayaran antara keluarga almarhum sama pembayaran tunggakan almarhum itu sendiri.
Kartu Keluarga juga segera diupdate, karena ada kasus setelah penonaktifan peserta yang meninggal, tetapi masih ditagih di sistem pembayaran satu keluarga pada pembayaran bulan September ini. Karena sistem IT pembayaran mengambil data KK.
Dari kasus ini, tergambar jelas adanya asimetri informasi dari pertugas BPJS Kesehatan di lapangan. Serta kurangnya dukungan sistem IT yang mendukung kebijakan BPJS Kesehatan sendiri.
Kepada masyarakat, saran saya, mari kita kenali regulasinya, agar terhindar dari masalah yang terus berulang karena kurangnya sosialisasi dari BPJS Kesehatan.
Terkait : Bagaimana Jika Peserta BPJS Meninggal Dunia?
Lihat juga penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan terkait kasus Bapak dari situs pengaduan online www.lapor.go.id pada gambar di bawah ini.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Kenapa Saya Harus Membayar Iuran Yang Sudah Meninggal?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Eka Prima :
dear bpjs kesehatan, kaka saya sudah meninggal kenepa masih ditagih.
mohon maaf ini saya buat surat terbuka ini, saya bayar bpjs seperti biasa, karena kaka saya sudah meninggal dan meninggalkan seorang anak. beliau meninggal pada bulan mei 2016 dan merupakan pelanggan setia bpjs kesehatan kelas 2, dan kemarin ketika saya mau bayar tagihan anaknya saya sungguh kaget tagihannya sampai 250.000an, saya gak langsung bayar dan mendatangi kantor bpjs kesehatan... daftar jam 8 pagi dan dilayani jam 5 sore kebayang kan nunggunya berapa jam...
singkat cerita saya dipanggil dan ketemu dengan ibu adminnya saya duduk dan menyerahkan kartu bpjs keponakan saya dan bertanya kenapa sampai sebesar ini pembayarannya, dia cek dan katanya ini tagihan ibunya saya bilang ibunya sudah meninggal bulan mei mei 2016 masa saya harus bayar dan itu masuk akal bagi saya. dan dia bilang ini sistem pak kalau bapak tidak lapor maka tagihannya akan terus berjalan. saya bilang lagi apa tak ada kebijakan mba saya merasa berat jika harus bayar seperti yg tertera lagi pula saya tidak tau jika ada peraturan ini coba di tulis di belakang kartu maximal pada bulan tsb ini kan ditulis segala perubahan dan kehilangan kartu segera lapor, kata segera itu kan dapat dipahami berbeda karena kesibukan setiap individu. dia bilang tidak ada kebijakan dan saya harus bayar, baru itu sistem bisa di nonaktifkan.
kesimpulannya tolonglah bpjs juga harus mengerti kondisi, ini meninggal kami kehilangan orang tercinta dan waktu itupun kaka saya masuk icu bpjs cuma mau claim sebesar 3jutaan ya memang kaka saya naik kelas perawatan ok itu kesalahan saya dan keluarga, tapi masa jika saya telat lapor meninggal saya tetap harus bayar yg katanya dgn alasan sistem ttp berjalan... ini meninggal loh bukan mangkir, dan alasan kenapa saya tak cepat lapor saya sekarang juga nunggu berapa jam coba hanya buat bicara 10 menit di kantor bpjs. jadi tolong sistem itu di ubah kita rakyat kecil. makasih
saya masuk jam 8 kebagian no 103 dan menunggu 10
Jawaban :
Salam pak Eka Prima,
Untuk pelaporan peserta meninggal dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan menyertakan asli kartu BPJS Kesehatan dan surat keterangan meninggal / akte kematian dari RS/Puskesmas/Kelurahan. Bagi peserta yang meninggal wajib melunasi iurannya hingga bulan tahun kematian yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Jika ada tunggakan, tunggakan anggota keluarga yang sudah meninggal jangan dulu dibayarkan sebelum petugas di KC BPJS Kesehatan memberitahu tunggakan yang harus dibayar. Untuk jumlah tunggakan yang harus dibayar terhitung tunggakan semasa hidup saja. Misalnya waktu masih belum meninggal tidak pernah nunggak, otomatis tidak perlu bayar.
Dan untuk nanti memudahkan pembayaran minta sama petugasnya untuk di pisah yang harus dibayar yang mana duluan dan minta juga Surat Bukti Penonaktifannya. Kenapa minta dipisah yang harus dibayarkan? Karena tunggakan yang sudah meninggal belum tentu sama dengan tunggakan keluarganya dan nanti biar ada dua transaksi pembayaran antara keluarga almarhum sama pembayaran tunggakan almarhum itu sendiri.
Kartu Keluarga juga segera diupdate, karena ada kasus setelah penonaktifan peserta yang meninggal, tetapi masih ditagih di sistem pembayaran satu keluarga pada pembayaran bulan September ini. Karena sistem IT pembayaran mengambil data KK.
Dari kasus ini, tergambar jelas adanya asimetri informasi dari pertugas BPJS Kesehatan di lapangan. Serta kurangnya dukungan sistem IT yang mendukung kebijakan BPJS Kesehatan sendiri.
Kepada masyarakat, saran saya, mari kita kenali regulasinya, agar terhindar dari masalah yang terus berulang karena kurangnya sosialisasi dari BPJS Kesehatan.
Terkait : Bagaimana Jika Peserta BPJS Meninggal Dunia?
Lihat juga penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan terkait kasus Bapak dari situs pengaduan online www.lapor.go.id pada gambar di bawah ini.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Komentar
Posting Komentar