Apakah Bayi Yang Masih Ada Di dalam Kandungan Bisa Didaftarkan Menjadi Peserta BPJS Juga ?
Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #41
Apakah Bayi Yang Masih Ada Di dalam Kandungan Bisa Didaftarkan Menjadi Peserta BPJS Juga ?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Intan Ayu Wulansary :
Hallo, mau tanya
Saat ini saya sedang mengandung.
Dsog saya meminta saya untuk caesar karna pertimbangan jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dari kehamilan yang sebelumnya. Saat ini usia kehamilan sudah masuk minggu ke 35. Selama ini saya kontrol selalu dengan biaya pribadi. Baru 2 minggu ini saya tau kalo saya terdaftar sebagai peserta bpjs dari perusahaan tempat suami saya bekerja, dan kartu peserta bpjs yang saya pegang adalah hasil print (hitam putih), bukan seperti kartu bpjs lainnya. Menurut suami saya, hanya print-an inilah yang diberikan perusahaan kepada suami saya. Yang mana menurut perusahaan tempat suami saya bekerja, kartu asli-nya belum jadi.
Yang jadi pertanyaan saya adalah....
1. Bisakah saya minta surat rujukan dari faskes 1 tanpa membawa kartu bpjs asli ? Karna yang kami pegang saat ini hanyalah print-an/ fotocopy-an.
2. Apakah faskes 1 dapat meluluskan permintaan saya untuk persalinan dengan operasi caesar ? Karna dsog saya diRs tempat saya biasa kontrol meminta saya untuk operasi karna pertimbangan yang sudah saya utarakan sebelumnya di penjelasan awal.
3. Benarkah biaya operasi caesar di jamin penuh oleh bpjs ? Lalu bagaimana dengan lahiran normal ? Apakah juga dijamin penuh ?
4. Bagaimana dengan bayi yang ada didalam kandungan ? Apakah bayi yang masih ada didalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta bpjs juga ? Atau harus menunggu bayi lahir dan baru diurus kepesertaannya ? Kalo iya, bagaimanakah prosedurnya ? Mengingat bpjs yang kami punya adalah bpjs dari perusahaan. Untuk mendaftarkan bayi kami apa langsung info ke perusahaan, atau tetap harus lapor dan daftar di kantor bpjs terdekat. Terima kasih
Jawaban :
Salam bu, berikut jawaban atas pertanyaan ibu:
1. Bisa, kartu print hitam putih tetap berlaku, yang penting nomornya terbaca dan kartunya aktif. Karena yang diinput di komputer adalah nomornya, bukan kartunya. Semua yang daftar online juga harus print sendiri dan tidak berwarna tidak mengapa kalau tidak ada tinta warna.
2. Ibu ceritakan saja riwayat ceasarnya secara lengkap dan jujur. Kalau bisa bawa dokumen pendukung yang ibu dapat saat kontrol sebelumnya. Kalau dokter/bidan faskes 1 menilai memang berisiko, rujukan akan diberikan.
3. Persalinan baik normal maupun operasi caesar dapat dijamin BPJS sesuai prosedur yang berlaku. Asal kelas sesuai haknya / tidak naik kelas, biasanya tidak akan ditarik biaya tambahan.
4. Pendafatran bayi dalam kandungan hanya berlaku untuk peserta mandiri. Untuk peserta PPU atau BPJS perusahaan, harus tunggu bayi lahir karena BPJS dapat menanggung sampai anak ke-3. Biasanya RS memberi waktu 3x24 jam untuk mengurus BPJS untuk bayi baru lahir. Caranya suami tinggal lapor ke HRD atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat sudah ada NIK. Biasanya akta kelahiran yang baru sudah disertai NIK. Atau kalau belum ada NIK, bisa minta ke Dukcapil, yang penting nomor NIKnya saja, tidak perlu mengurus KK. Demikian.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro @www.pasiensehat.com
Artikel Terkait :
Apakah Bayi Yang Masih Ada Di dalam Kandungan Bisa Didaftarkan Menjadi Peserta BPJS Juga ?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Intan Ayu Wulansary :
Hallo, mau tanya
Saat ini saya sedang mengandung.
Dsog saya meminta saya untuk caesar karna pertimbangan jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dari kehamilan yang sebelumnya. Saat ini usia kehamilan sudah masuk minggu ke 35. Selama ini saya kontrol selalu dengan biaya pribadi. Baru 2 minggu ini saya tau kalo saya terdaftar sebagai peserta bpjs dari perusahaan tempat suami saya bekerja, dan kartu peserta bpjs yang saya pegang adalah hasil print (hitam putih), bukan seperti kartu bpjs lainnya. Menurut suami saya, hanya print-an inilah yang diberikan perusahaan kepada suami saya. Yang mana menurut perusahaan tempat suami saya bekerja, kartu asli-nya belum jadi.
Yang jadi pertanyaan saya adalah....
1. Bisakah saya minta surat rujukan dari faskes 1 tanpa membawa kartu bpjs asli ? Karna yang kami pegang saat ini hanyalah print-an/ fotocopy-an.
2. Apakah faskes 1 dapat meluluskan permintaan saya untuk persalinan dengan operasi caesar ? Karna dsog saya diRs tempat saya biasa kontrol meminta saya untuk operasi karna pertimbangan yang sudah saya utarakan sebelumnya di penjelasan awal.
3. Benarkah biaya operasi caesar di jamin penuh oleh bpjs ? Lalu bagaimana dengan lahiran normal ? Apakah juga dijamin penuh ?
4. Bagaimana dengan bayi yang ada didalam kandungan ? Apakah bayi yang masih ada didalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta bpjs juga ? Atau harus menunggu bayi lahir dan baru diurus kepesertaannya ? Kalo iya, bagaimanakah prosedurnya ? Mengingat bpjs yang kami punya adalah bpjs dari perusahaan. Untuk mendaftarkan bayi kami apa langsung info ke perusahaan, atau tetap harus lapor dan daftar di kantor bpjs terdekat. Terima kasih
Jawaban :
Salam bu, berikut jawaban atas pertanyaan ibu:
1. Bisa, kartu print hitam putih tetap berlaku, yang penting nomornya terbaca dan kartunya aktif. Karena yang diinput di komputer adalah nomornya, bukan kartunya. Semua yang daftar online juga harus print sendiri dan tidak berwarna tidak mengapa kalau tidak ada tinta warna.
2. Ibu ceritakan saja riwayat ceasarnya secara lengkap dan jujur. Kalau bisa bawa dokumen pendukung yang ibu dapat saat kontrol sebelumnya. Kalau dokter/bidan faskes 1 menilai memang berisiko, rujukan akan diberikan.
3. Persalinan baik normal maupun operasi caesar dapat dijamin BPJS sesuai prosedur yang berlaku. Asal kelas sesuai haknya / tidak naik kelas, biasanya tidak akan ditarik biaya tambahan.
4. Pendafatran bayi dalam kandungan hanya berlaku untuk peserta mandiri. Untuk peserta PPU atau BPJS perusahaan, harus tunggu bayi lahir karena BPJS dapat menanggung sampai anak ke-3. Biasanya RS memberi waktu 3x24 jam untuk mengurus BPJS untuk bayi baru lahir. Caranya suami tinggal lapor ke HRD atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat sudah ada NIK. Biasanya akta kelahiran yang baru sudah disertai NIK. Atau kalau belum ada NIK, bisa minta ke Dukcapil, yang penting nomor NIKnya saja, tidak perlu mengurus KK. Demikian.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro @www.pasiensehat.com
Artikel Terkait :
Kan saya baru mengaktifkan kembali BPJS dari perusahaan jadi mandiri karena risgn, sudah di proses tapi kenapa nunggu 15hr baru bisa dipake? Emang ga bisa ya kalau langsung di pake?
BalasHapus