Apakah Anak dari Peserta ASKES Perlu Daftar BPJS Kesehatan?
Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #17
Apakah Anak dari Peserta ASKES Yang Sudah Bekerja Perlu Daftar BPJS Kesehatan?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh dbaxxx :
Saya adalah anak seorang pensiunan PNS. Dulu saat masih sekolah saya masih terdaftar di ASKES. Tapi sekarang saya sudah bekerja dan TIDAK LAGI memenuhi persyaratan untuk terdaftar di ASKES. Orang tua saya masih mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup dari ASKES dan saya TIDAK. Pertanyaan saya apakah saya harus mendaftar BPJS kesehatan untuk saya sendiri ? Namun saat saya mencoba mendaftar online, diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga. Bagaimana saya mendaftarkan diri saya sendiri ? Bagaimana solusinya untuk kasus seperti saya ini ? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
Peraturan di ASKES dulu memang hanya menanggung anak sampai 21 tahun, atau lulus perguruan tinggi dengan surat keterangan studi.
Untuk BPJS Kesehatan, kalau daftar online memang sistemnya harus 1 KK sekaligus, tapi Bapak/Ibu tetap bisa mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan setempat atau kalau sudah bekerja seharusnya perusahaan yang mendaftarkan.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Apakah Anak dari Peserta ASKES Yang Sudah Bekerja Perlu Daftar BPJS Kesehatan?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh dbaxxx :
Saya adalah anak seorang pensiunan PNS. Dulu saat masih sekolah saya masih terdaftar di ASKES. Tapi sekarang saya sudah bekerja dan TIDAK LAGI memenuhi persyaratan untuk terdaftar di ASKES. Orang tua saya masih mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup dari ASKES dan saya TIDAK. Pertanyaan saya apakah saya harus mendaftar BPJS kesehatan untuk saya sendiri ? Namun saat saya mencoba mendaftar online, diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga. Bagaimana saya mendaftarkan diri saya sendiri ? Bagaimana solusinya untuk kasus seperti saya ini ? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
Peraturan di ASKES dulu memang hanya menanggung anak sampai 21 tahun, atau lulus perguruan tinggi dengan surat keterangan studi.
Untuk BPJS Kesehatan, kalau daftar online memang sistemnya harus 1 KK sekaligus, tapi Bapak/Ibu tetap bisa mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan setempat atau kalau sudah bekerja seharusnya perusahaan yang mendaftarkan.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Komentar
Posting Komentar