Apakah Biaya Rawat Inap Dengan BPJS Bisa Ditanggung Asuransi Lain?
Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #34
Apakah Biaya Rawat Inap Dengan BPJS Bisa Ditanggung Asuransi Lain?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Rasya :
siang pak.. kalau semisal saya ikut asuransi juga, namun asuransi saya tidak mengcover operasi/ pembedahan, saya bisa menggunakan bpjs yah pak? walaupun nantinya pembayaran rawat inap akan ditanggung asuransi saya? mohon penjelasannya yah pak..
Jawaban :
Siang bu, jawabannya bisa, BPJS ada aturan tentang Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi swasta yang kerjasama dengan BPJS.
Sebenarnya jika menggunakan BPJS, semua sudah ditanggung termasuk biaya kamar rawat inap sesuai hak kelas BPJSnya, tetapi jika ibu naik kelas perawatan ke VIP, maka akan dikenakan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA CBGs karena BPJS hanya menanggung sampai kelas 1, bukan VIP. Nah, di sinilah fungsi CoB, urun biaya tersebut dapat dijamin oleh asuransi swasta. BPJS sebagai penjamin pertama, dan asuransi swasta sebagai penjamin kedua.
Pertama ibu cek dulu apakah asuransi ibu bekerjasama dengan BPJS, kedua pilih rumah sakit yang menerima skema CoB BPJS, karena tidak semua RS bisa.
Tetap ikuti alur dan prosedur BPJS ketika berobat, yaitu ke faskes 1 yang tertera di kartu BPJS, jelaskan secara lengkap dan jujur mengenai riwayat penyakitnya agar dokter dapat memberi surat rujukan ke RS rujukan BPJS.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Apakah Biaya Rawat Inap Dengan BPJS Bisa Ditanggung Asuransi Lain?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Rasya :
siang pak.. kalau semisal saya ikut asuransi juga, namun asuransi saya tidak mengcover operasi/ pembedahan, saya bisa menggunakan bpjs yah pak? walaupun nantinya pembayaran rawat inap akan ditanggung asuransi saya? mohon penjelasannya yah pak..
Jawaban :
Siang bu, jawabannya bisa, BPJS ada aturan tentang Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi swasta yang kerjasama dengan BPJS.
Sebenarnya jika menggunakan BPJS, semua sudah ditanggung termasuk biaya kamar rawat inap sesuai hak kelas BPJSnya, tetapi jika ibu naik kelas perawatan ke VIP, maka akan dikenakan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA CBGs karena BPJS hanya menanggung sampai kelas 1, bukan VIP. Nah, di sinilah fungsi CoB, urun biaya tersebut dapat dijamin oleh asuransi swasta. BPJS sebagai penjamin pertama, dan asuransi swasta sebagai penjamin kedua.
Pertama ibu cek dulu apakah asuransi ibu bekerjasama dengan BPJS, kedua pilih rumah sakit yang menerima skema CoB BPJS, karena tidak semua RS bisa.
Tetap ikuti alur dan prosedur BPJS ketika berobat, yaitu ke faskes 1 yang tertera di kartu BPJS, jelaskan secara lengkap dan jujur mengenai riwayat penyakitnya agar dokter dapat memberi surat rujukan ke RS rujukan BPJS.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Komentar
Posting Komentar