Apakah Kasus Menyakiti Diri Sendiri Tidak Ditanggung BPJS?
Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #33
Apakah Kasus Menyakiti Diri Sendiri Tidak Ditanggung BPJS?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Tomy Jatmiko :
salam sejahtera,
BPJS?
saya ingin bertanya mengenai operasi yg tidak di tanggung oleh BPJS.dalam hal ini saya menemui kasus pasien (anak usia 13th yg ibunya adalah seorang janda beranak 2) yang kronologinya :(pada saat akan memakai kerudung anak tersebut menaruh jarum di mulut dengan cara di gigit,pada saat itu si anak tersedak dan jarum masuk kedalam mulut,setelah itu si anak dibawa ke rumah sakit negeri di wilayah sleman yogyakarta,sesampainya di rumah sakit tersebut di rongen dan ternyata jarum sudah berada sampai di dada,di tunjukkanlah BPJS,dan di tolaklah karna menurut pihak rumah sakit tersebut bahwa kasus si anak adalah kasus dimana masuk kategori yg tidak di tanggung BPJS yaitu menyakiti diri sendiri.)apakah betul pasien anak tersebut dalam biaya operasi tidak di tanggung oleh BPJS?
Jawaban :
Salam pak, penyakit yang disebabkan karena menyakiti diri sendiri memang tidak ditanggung BPJS. Kasus anak tersebut bisa dikategorikan juga karena kecelakaan tetapi berbeda dengan misalnya jatuh dari pohon kemudian patah tulang, patah tulang ada kode diagnosisnya di INA-CBGs (program perhitungan tarif untuk klaim ke BPJS) jadi bisa ditanggung. Nah kalau tersedak jarum kemudian masuk ke dada tidak ada kode diagnosisnya, atau ada yang yang serupa misal infeksi paru, tetapi pengobatannya bukan operasi, selain itu karena ada unsur menyakiti diri sendiri, jadi tidak ditanggung. Berbeda kalau tersedak disebabkan oleh penyakit, misalnya pasien stroke yang tersedak karena otot menelannya lumpuh, maka yang ditanggung adalah penyakit stroke nya.
Untuk lebih jelasnya bapak bisa tanyakan ke BPJS Center yang ada di RS atau telepon ke call center 1500400, kalau bisa ditanggung pihak BPJS akan mengkonfirmasi ke pihak RS tersebut.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Apakah Kasus Menyakiti Diri Sendiri Tidak Ditanggung BPJS?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Tomy Jatmiko :
salam sejahtera,
BPJS?
saya ingin bertanya mengenai operasi yg tidak di tanggung oleh BPJS.dalam hal ini saya menemui kasus pasien (anak usia 13th yg ibunya adalah seorang janda beranak 2) yang kronologinya :(pada saat akan memakai kerudung anak tersebut menaruh jarum di mulut dengan cara di gigit,pada saat itu si anak tersedak dan jarum masuk kedalam mulut,setelah itu si anak dibawa ke rumah sakit negeri di wilayah sleman yogyakarta,sesampainya di rumah sakit tersebut di rongen dan ternyata jarum sudah berada sampai di dada,di tunjukkanlah BPJS,dan di tolaklah karna menurut pihak rumah sakit tersebut bahwa kasus si anak adalah kasus dimana masuk kategori yg tidak di tanggung BPJS yaitu menyakiti diri sendiri.)apakah betul pasien anak tersebut dalam biaya operasi tidak di tanggung oleh BPJS?
Jawaban :
Salam pak, penyakit yang disebabkan karena menyakiti diri sendiri memang tidak ditanggung BPJS. Kasus anak tersebut bisa dikategorikan juga karena kecelakaan tetapi berbeda dengan misalnya jatuh dari pohon kemudian patah tulang, patah tulang ada kode diagnosisnya di INA-CBGs (program perhitungan tarif untuk klaim ke BPJS) jadi bisa ditanggung. Nah kalau tersedak jarum kemudian masuk ke dada tidak ada kode diagnosisnya, atau ada yang yang serupa misal infeksi paru, tetapi pengobatannya bukan operasi, selain itu karena ada unsur menyakiti diri sendiri, jadi tidak ditanggung. Berbeda kalau tersedak disebabkan oleh penyakit, misalnya pasien stroke yang tersedak karena otot menelannya lumpuh, maka yang ditanggung adalah penyakit stroke nya.
Untuk lebih jelasnya bapak bisa tanyakan ke BPJS Center yang ada di RS atau telepon ke call center 1500400, kalau bisa ditanggung pihak BPJS akan mengkonfirmasi ke pihak RS tersebut.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Komentar
Posting Komentar