Apakah Perlu Lapor ke BPJS Jika Melunasi Tunggakan 1 Tahun Lebih?

Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #8

Apakah Perlu Lapor ke BPJS Jika Melunasi Tunggakan 1 Tahun Lebih?

Pertanyaan :

Pertanyaan dikirim oleh Putu :

Selamat siang pak

saya ada tunggakan pembayaran iuran BPJS dari Nopember thn lalu s/d saat ini... dan setelah sy chek jumlah tunggakan cukup tinggi...sy datang ke bank untk bayar satu persatu ternyata harus dibayar total untuk satu acount kartu KK yg terdaftar.... apakah setelah bayar tunggakan ini kartu sy bisa langsung aktif atau harus datang ke kantor bpjs untuk mengaktifkannya... dan apakah bisa langsung aktif atau ada ketentuan lain lagi

Jawaban :

Selamat siang Pak,
per 1 September 2016 memang ketentuannya tagihan iuran BPJS menjadi tagihan keluarga / KK. Setelah bapak lunasi tagihan BPJS nya, kepesertaan langsung aktif kembali, tidak perlu lapor ke kantor BPJS Kesehatan. Kalau beberapa tahun lalu memang harus lapor karena sistem BPJS belum sempurna dan perlu perbaikan. Sekarang begitu tagihan dilunasi kepesertaan langsung aktif. Kalaupun ada kesalahan, misalnya saat dipakai berobat kartu nonaktif, bapak bisa laporkan melalui call center 1500400 untuk pengecekan.

Tambahan: sekarang ada aturan baru tentang denda per 1 Juli 2016, jika ada tunggakan, denda bulanan dihapus, tapi diganti dengan denda 2,5% dari biaya rawat inap.
Jika menunggak selama 1 bulan, kartu akan non aktif, setelah dilunasi dan diaktifkan kembali, jika dalam waktu 45 hari peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda 2,5%.

Dijawab oleh Sucipto Kuncoro

Artikel Terkait :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pindah Domisili, BPJS Masih Bisa Dipakai Nggak?

Apa Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Lewat Puskesmas?

Apa Benar Biaya Rawat Jalan Sering Nggak di-Cover Sepenuhnya?

Bener Nggak Sih Kalau Ada Obat Tertentu yang Nggak Di-Cover BPJS?

Kenapa Sih Antrean di Fasilitas Kesehatan yang Pakai BPJS Selalu Kayak Antre Konser?

Pasien Sehat