Bagaimana Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga Peserta BPJS Mandiri Yang Sudah Meninggal?

Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #23

Bagaimana Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga Peserta BPJS Mandiri Yang Sudah Meninggal?

Pertanyaan :

Pertanyaan dikirim oleh Rizal :

pak, Bagaimana caranya mengeluarkan anggota keluarga peserta BPJS mandiri yang sudah meninggal???

Jawaban :

Salam pak,
untuk peserta yang sudah meninggal, segera laporkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat, bawa kartu BPJS, fc KK, KTP, surat keterangan kematian dari RS/puskesmas/kelurahan, dan bukti bayar iuran terakhir dari mendiang.
Jika tidak segera dilaporkan, dengan adanya sistem bayar satu keluarga, anggota keluarga lain tidak bisa membayar iuran kecuali tagihan/tunggakan peserta yang meninggal dunia dibayarkan juga.

Dijawab oleh Sucipto Kuncoro

Artikel Terkait :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pindah Domisili, BPJS Masih Bisa Dipakai Nggak?

Apa Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Lewat Puskesmas?

Apa Mungkin Dapat Pelayanan VIP Pakai BPJS?

Apa Benar Biaya Rawat Jalan Sering Nggak di-Cover Sepenuhnya?

Bener Nggak Sih Kalau Ada Obat Tertentu yang Nggak Di-Cover BPJS?

Pasien Sehat