Bagaimana Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga Peserta BPJS Mandiri Yang Sudah Meninggal?

Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #23

Bagaimana Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga Peserta BPJS Mandiri Yang Sudah Meninggal?

Pertanyaan :

Pertanyaan dikirim oleh Rizal :

pak, Bagaimana caranya mengeluarkan anggota keluarga peserta BPJS mandiri yang sudah meninggal???

Jawaban :

Salam pak,
untuk peserta yang sudah meninggal, segera laporkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat, bawa kartu BPJS, fc KK, KTP, surat keterangan kematian dari RS/puskesmas/kelurahan, dan bukti bayar iuran terakhir dari mendiang.
Jika tidak segera dilaporkan, dengan adanya sistem bayar satu keluarga, anggota keluarga lain tidak bisa membayar iuran kecuali tagihan/tunggakan peserta yang meninggal dunia dibayarkan juga.

Dijawab oleh Sucipto Kuncoro

Artikel Terkait :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pindah Domisili, BPJS Masih Bisa Dipakai Nggak?

Apa Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Lewat Puskesmas?

Apa Benar Biaya Rawat Jalan Sering Nggak di-Cover Sepenuhnya?

Bener Nggak Sih Kalau Ada Obat Tertentu yang Nggak Di-Cover BPJS?

Kenapa Sih Antrean di Fasilitas Kesehatan yang Pakai BPJS Selalu Kayak Antre Konser?

Pasien Sehat