Bapak Saya Sudah Meninggal 1 Tahun Lebih, Kenapa Ada Tagihan BPJSnya?
Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #4
Bapak Saya Sudah Meninggal 1 Tahun Lebih, Kenapa Ada Tagihan BPJSnya?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Tedy :
Salam pak, bapak saya sudah meninggal 1 thn lebih tapi saya belum melapor ke bpjs, karena saya tidak tau kematian juga harus di laporkan ke bpjs. ketika saya ingin bayar bpjs via atm saya terkejut tagihannya 1jt lebih. Lalu ibu saya lapor ke kantor bpjs katanya punya suami ibu harus di bayarkan juga karena ibu tidak melaporkan kematian suami ibu. Pertanyaan saya kenapa tidak dari awal kematian bapak saya tagihannya dinaikan jadi saya lebih cepat tau sehingga tunggakan tidak sampai 1 jt lebih. Jika karna sistem yg baru dan sudah berubah kenapa tidak ada sosialisasi. Karena selama ini ibu saya bisa klaim di rumah sakit menggunakan kartu bpjs jadi saya pikir tidak ada masalah. Mohon pencerahannya pak.
Jawaban :
Salam pak, peraturannya : masalah pembayaran iuran peserta yang telah meninggal terhitung ybs semasih hidup, misalnya sebelum ybs meninggal tidak ada tunggakan pembayaran maka ahli waris tidak lagi dikenakan pembayaran tapi kalau ybs semasih hidup masih punya tunggakan maka diharuskan membayar sampai bulan ybs meninggal.
Masalah di sistem terlihat tagihannya besar itu hanya di sistem, setelah pelaporan tagihan tidak dianggap hutang.
Jadi, tidak benar penjelasan petugas BPJS di kantor BPJS yang menyatakan ahli waris harus membayar iuran orang yang sudah meninggal.
Untuk masalah kepesertaan orang tuanya yang sudah meninggal dunia, sebaiknya segera dinonaktifkan, syaratnya bawa fc kk, fc ktp, kartu bpjs dan surat keterangan kematian.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Bapak Saya Sudah Meninggal 1 Tahun Lebih, Kenapa Ada Tagihan BPJSnya?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Tedy :
Salam pak, bapak saya sudah meninggal 1 thn lebih tapi saya belum melapor ke bpjs, karena saya tidak tau kematian juga harus di laporkan ke bpjs. ketika saya ingin bayar bpjs via atm saya terkejut tagihannya 1jt lebih. Lalu ibu saya lapor ke kantor bpjs katanya punya suami ibu harus di bayarkan juga karena ibu tidak melaporkan kematian suami ibu. Pertanyaan saya kenapa tidak dari awal kematian bapak saya tagihannya dinaikan jadi saya lebih cepat tau sehingga tunggakan tidak sampai 1 jt lebih. Jika karna sistem yg baru dan sudah berubah kenapa tidak ada sosialisasi. Karena selama ini ibu saya bisa klaim di rumah sakit menggunakan kartu bpjs jadi saya pikir tidak ada masalah. Mohon pencerahannya pak.
Jawaban :
Salam pak, peraturannya : masalah pembayaran iuran peserta yang telah meninggal terhitung ybs semasih hidup, misalnya sebelum ybs meninggal tidak ada tunggakan pembayaran maka ahli waris tidak lagi dikenakan pembayaran tapi kalau ybs semasih hidup masih punya tunggakan maka diharuskan membayar sampai bulan ybs meninggal.
Masalah di sistem terlihat tagihannya besar itu hanya di sistem, setelah pelaporan tagihan tidak dianggap hutang.
Jadi, tidak benar penjelasan petugas BPJS di kantor BPJS yang menyatakan ahli waris harus membayar iuran orang yang sudah meninggal.
Untuk masalah kepesertaan orang tuanya yang sudah meninggal dunia, sebaiknya segera dinonaktifkan, syaratnya bawa fc kk, fc ktp, kartu bpjs dan surat keterangan kematian.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Komentar
Posting Komentar