Habis Kontrak, Apakah BPJS Kesehatan Masih Aktif?
Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #15
Habis Kontrak, Apakah BPJS Kesehatan Masih Aktif?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Singgih Pambudi :
Saya sudah menjadi peserta BPJS kesehatan dari Maret 2014, itupun boleh dapat dari perusahaan tempat istri bekerja..6 bulan kemudian istri habis kontrak...otomatis iuran bulanan terhenti...apakah BPJS kesehatan saya dan istri masih aktif? apa harus buka baru lagi?
Jawaban :
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah, kepesertaan BPJS kesehatan berlaku sampai peserta aktif bekerja, setelah peserta resign/habis kontrak/pemutusan hubungan kerja, kartu BPJS secara otomatis dinonaktifkan, dan tidak ada utang piutang antara peserta dan BPJS Kesehatan.
Untuk mengaktifkan kembali nanti kalau sudah dapat kerjaan baru, bisa diaktifkan kembali kartunya lewat HRD perusahaan. Atau bisa juga mengalihkan kepesertaannya dari BPJS perusahaan ke BPJS mandiri, caranya datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Habis Kontrak, Apakah BPJS Kesehatan Masih Aktif?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Singgih Pambudi :
Saya sudah menjadi peserta BPJS kesehatan dari Maret 2014, itupun boleh dapat dari perusahaan tempat istri bekerja..6 bulan kemudian istri habis kontrak...otomatis iuran bulanan terhenti...apakah BPJS kesehatan saya dan istri masih aktif? apa harus buka baru lagi?
Jawaban :
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah, kepesertaan BPJS kesehatan berlaku sampai peserta aktif bekerja, setelah peserta resign/habis kontrak/pemutusan hubungan kerja, kartu BPJS secara otomatis dinonaktifkan, dan tidak ada utang piutang antara peserta dan BPJS Kesehatan.
Untuk mengaktifkan kembali nanti kalau sudah dapat kerjaan baru, bisa diaktifkan kembali kartunya lewat HRD perusahaan. Atau bisa juga mengalihkan kepesertaannya dari BPJS perusahaan ke BPJS mandiri, caranya datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Komentar
Posting Komentar