Kenapa Tagihan Calon Bayi Belum Lahir Ditagih Dalam Pembayaran Satu Keluarga?
Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #24
Kenapa Tagihan Calon Bayi Belum Lahir Ditagih Dalam Pembayaran Satu Keluarga?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Jeanette Niken :
Saya rencana akan melahirkan pada akhir september ini, sudah mendaftarkan calon bayi saya sejak bulan lalu, dengan harapan apabila terjadi sesuatu diluar rencana, bpjs calon bayi kami sudah siap. Sampai pada saat membayar di bulan September ini, tagihan total kami ternyata ada ikut tertagih tagihan untuk calon bayi kami yg belum lahir. Bukankah peraturannya tagihan untuk bayi belum lahir dibayarkan saat bayi lahir dan hidup? kenapa ditagihkan sekalian? bukankah bayi belum lahir belum ada dalam KK? Terima kasih.
Jawaban :
Salam bu, benar pembayaran iuran pertama untuk BPJS calon bayi adalah saat bayi lahir dan hidup. Hal ini sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan 32/2015 (lihat gambar, poin 6).
Jika iuran calon bayi ikut ditagihkan ke dalam sistem bayar satu keluarga, ibu bisa laporkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat agar iuran calon bayi tidak ikut ditagihkan.
Mengenai sistem bayar satu keluarga, memang tergambar jelas kurangnya sistem IT pendukung sistem BPJS Kesehatan sendiri. Bahkan terkadang terjadi asimetri informasi dari petugas BPJS di lapangan. Oleh karena itu, sebagai peserta juga harus mengenali regulasi, dan tegaskan di hadapan petugas lapangan jika terjadi beda pendapat.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Kenapa Tagihan Calon Bayi Belum Lahir Ditagih Dalam Pembayaran Satu Keluarga?
Pertanyaan :
Pertanyaan dikirim oleh Jeanette Niken :
Saya rencana akan melahirkan pada akhir september ini, sudah mendaftarkan calon bayi saya sejak bulan lalu, dengan harapan apabila terjadi sesuatu diluar rencana, bpjs calon bayi kami sudah siap. Sampai pada saat membayar di bulan September ini, tagihan total kami ternyata ada ikut tertagih tagihan untuk calon bayi kami yg belum lahir. Bukankah peraturannya tagihan untuk bayi belum lahir dibayarkan saat bayi lahir dan hidup? kenapa ditagihkan sekalian? bukankah bayi belum lahir belum ada dalam KK? Terima kasih.
Jawaban :
Salam bu, benar pembayaran iuran pertama untuk BPJS calon bayi adalah saat bayi lahir dan hidup. Hal ini sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan 32/2015 (lihat gambar, poin 6).
Jika iuran calon bayi ikut ditagihkan ke dalam sistem bayar satu keluarga, ibu bisa laporkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat agar iuran calon bayi tidak ikut ditagihkan.
Mengenai sistem bayar satu keluarga, memang tergambar jelas kurangnya sistem IT pendukung sistem BPJS Kesehatan sendiri. Bahkan terkadang terjadi asimetri informasi dari petugas BPJS di lapangan. Oleh karena itu, sebagai peserta juga harus mengenali regulasi, dan tegaskan di hadapan petugas lapangan jika terjadi beda pendapat.
Dijawab oleh Sucipto Kuncoro
Artikel Terkait :
Komentar
Posting Komentar