Sudah Dapat BPJS Ketenagakerjaan Dari Kantor, Perlukah Membuat BPJS Kesehatan Mandiri?

Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #16

Sudah Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Kantor, Perlukah Membuat BPJS Kesehatan Mandiri?

Pertanyaan :

Pertanyaan dikirim oleh Lia Febri Dyah Astuti :
Dalam kk saya ada bpk, ibu, kakak, saya, dan adik. Kakak bekerja di jakarta dan sudah terdaftar anggota bpjs ketenagakerjaan. Apakah jika kluarga saya disini hendak membuat kartu bpjs kakak harus dibuatkan juga?

Jawaban :

Salam bu, Mohon dipahami dulu. BPJS ada 2, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ada 5:
yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan hanya 1, dan diwajibkan untuk seluruh rakyat Indonesia:
1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
yang selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ada 4, dan hanya diwajibkan untuk pekerja:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Jaminan Pensiun (JP)
4. Jaminan Kematian (JK).

Jadi kalau ibu menanyakan BPJS ketenagakerjaan, itu hanya berlaku untuk kakaknya yang berkerja di Jakarta.

Untuk BPJS kesehatan sudah didaftarkan oleh kantor atau belum? Kalau kantornya sudah mendaftarkan, secara otomatis itu menanggung peserta dan anaknya sampai anak ke-3. Untuk anggota keluarga yang lain, seperti orang tua atau saudara, dapat dikenakan tambahan iuran 1% gaji per orang per bulan, atau mendaftar JKN mandiri di kantor BPJS Kesehatan.

Dijawab oleh Sucipto Kuncoro

Artikel Terkait :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pindah Domisili, BPJS Masih Bisa Dipakai Nggak?

Apa Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Lewat Puskesmas?

Apa Benar Biaya Rawat Jalan Sering Nggak di-Cover Sepenuhnya?

Bener Nggak Sih Kalau Ada Obat Tertentu yang Nggak Di-Cover BPJS?

Kenapa Sih Antrean di Fasilitas Kesehatan yang Pakai BPJS Selalu Kayak Antre Konser?

Pasien Sehat