Kenapa Klinik Tidak Mau Merujuk Untuk Periksa Hamil Di RS?

Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #44

Kenapa Klinik Tidak Mau Merujuk Untuk Periksa Hamil Di RS?

Pertanyaan :

Pertanyaan dikirim oleh Irwan Setiawan :

Istri sy hamil 7 bln. Faskes dimana kami terdaftar tdk memiliki dokter kandungan berikut fasilitas untuk melahirkan. Yang jadi oersoalan dimana kami dibuat agak sedikit resah yaitu perihal surat rujukan yg tidak mau dikeluarkan oleh klinik dimana kami terdaftar dengan alasan tidak mempunyai keluhan yg berhubungan dengan kelainan bayi dalam kandungan. Yang jadi pertanyaan, tujun kami meminta rujukan dari klinik tersebut disebabkan oleh kami ingin memeriksakan kandungan istri saya ke dokter Rumah Sakit Bersalin yg bekerja sama dengan BPJS. Ini sesuatu yang lucu, mana mungkin pernyataan tersebut keluar dari mulut petugas klinik, toh karena kami ingin memeriksakan bayi dalam kandungan, makanya kami meminta rujukan dari klinik tsb. Hal ini jg dijelaskan oleh petugas Rumah Sakit Bersalin yg kami tunjuk kiranya sebagai tempat persalinan istri sy. Petugas tsb mengatakan, :harus ngambil rujukan dulu dari klinik tempat ibu terdaftar. ini sesuatu yg lucu, disatu pihak ingin melayani kami dengan syarat harus mendapat rujukan dari klinik, di pihak lain menolak memberikan rujukan dengan alasan tidak ada keluhan yang berkenaan dengan bayi dalam kandungan. Sementara di klinik tersebut tidak memiliki dokter kandungan dan fasilitas untuk persalinan. Oelh karenanya kami butuh pencerahan.

Jawaban :

Salam bp. Irwan Setiawan. JKN memiliki sistem rujukan berjenjang, artinya bila masih dapat ditangani di faskes 1, tidak akan bisa dirujuk ke faskes yang lebih tinggi. Dan sistem pertanggungan JKN adalah berdasarkan indikasi medis, artinya jika tidak ada indikasi medis dari dokter yang memeriksa tidak ditanggung.

Agar lebih mudah dipahami, prosedur persalinan yang ditanggung BPJS begini:
- Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas/klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan
- Jika ada kelainan akan dirujuk ke rumah sakit, kontrol rutin di sana, dan persalinannya juga di sana.
- Jika puskesmas setempat tidak memiliki sarana prasarana bersalin atau tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.

Kenapa klinik tidak mau merujuk? Karena sebenarnya dokter umum /bidan juga memiliki kompetensi untuk memeriksa kandungan (ANC). Jadi sebaiknya periksa kandungan rutin saja di faskes 1, nanti menjelang hari persalinan akan ditentukan persalinannya di mana, kalau tidak bisa dilakukan di klinik tersebut akan dirujuk.

Dijawab oleh Sucipto Kuncoro @www.pasiensehat.com

Artikel Terkait :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pindah Domisili, BPJS Masih Bisa Dipakai Nggak?

Apa Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Lewat Puskesmas?

Apa Benar Biaya Rawat Jalan Sering Nggak di-Cover Sepenuhnya?

Bener Nggak Sih Kalau Ada Obat Tertentu yang Nggak Di-Cover BPJS?

Kenapa Sih Antrean di Fasilitas Kesehatan yang Pakai BPJS Selalu Kayak Antre Konser?

Pasien Sehat