Apakah Persalinan Anak Ke-4 Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online #21

Apakah Persalinan Anak Ke-4 Ditanggung BPJS Kesehatan?

Pertanyaan :

Pertanyaan dikirim oleh Faizal :

isteri saya sedang mengandung anak ke-4,
anak ke-1, normal (mandiri). belum ada BPJS saat itu
anak ke-2, cesar (asuransi swasta). belum ada BPJS saat itu
anak ke-3, cesar menggunakan BPJS
apakah proses kelahiran anak ke-4 nanti ditanggung BPJS?
menurut dokter spesialis, anak ke-4 mau tidak mau harus cesar karena sudah lebih dari 2x melakukan cesar. riskan sekali jika melahirkan normal
mohon informasinya
terima kasih

Jawaban :

Salam pak, kepesertaan nya dari perusahaan atau mandiri? Kalau dari perusahaan, hanya ditanggung sampai anak ke-3, untuk anak ke-4 dst harus daftarkan calon bayi sebagai peserta mandiri. Nanti kartu BPJS nya atas nama : " Calon bayi Ny. xxx "

Untuk persalinan normal, bayi lahir sehat : perawatan bayi ikut ibunya, tidak perlu daftarkan calon bayi sebagai peserta.
Untuk persalinan caesar, bayi butuh perawatan : perawatan bayi tidak ditanggung, karena itu harus daftarkan calon bayi.

Dijawab oleh Sucipto Kuncoro

Artikel Terkait :

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pindah Domisili, BPJS Masih Bisa Dipakai Nggak?

Apa Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Lewat Puskesmas?

Apa Benar Biaya Rawat Jalan Sering Nggak di-Cover Sepenuhnya?

Bener Nggak Sih Kalau Ada Obat Tertentu yang Nggak Di-Cover BPJS?

Kenapa Sih Antrean di Fasilitas Kesehatan yang Pakai BPJS Selalu Kayak Antre Konser?

Pasien Sehat